MKD Nyatakan Setya Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Surahman Hidayat menyampaikan kabar yang mengejutkan banyak pihak. Menjelang keputusan akhir MKD terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto, peserta rapat dikejutkan dengan kedatangan surat yang dibawa oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Surat tersebut berisikan pernyataan pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto. Segera setelah surat tersebut dibacakan oleh Dasco Ahmad, pimpinan sidang segera menyampaikan keputusan rapat MKD. "Sidang MKD atas pengaduan sdr Sudirman Said terhadap Yth. Sdr Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup," kata Surahman dari meja pimpinan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/15).
Dalam rapat yang berlangsung terbuka tersebut politisi Fraksi PKS ini juga menyampaikan poin kedua keputusan MKD. "Terhitung sejak Rabu, 16 Desember 2015, sdr Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," tekan dia.
Sebelumnya dalam rapat pleno MKD, masing-masing anggota telah menyampaikan pendapat akhirnya. 17 anggota MKD menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik, 10 menyebut sanksi sedang sedangkan 7 orang menyatakan pelanggaran tersebut masuk kategori berat.
Dengan keputusan tersebut pihak teradu berarti harus lengser dari jabatannya sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Depan. Sedangkan untuk pilihan sanksi berat, persidangan harus dilanjutkan dengan membentuk Panel Etik yang terdiri dari tiga orang yang berasal dari MKD DPR, dan empat orang dari unsur eksternal DPR yang kredibel.
Berikut data 10 anggota MKD yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dengan sanksi sedang; Darizal Basir, Guntur Sasono (Fraksi PD), Risa Mariska (FPDIP), Maman Imanulhaq (FPKB), Viktor Laiskodat (FPNasDem), Prakosa (FPDIP), Sukiman, A Bakri (FPAN), Sarifuddin Sudding (FPHanura), Junimart Girsang (FPDIP) dan Surahman Hidayat (FPKS).
Sedangkan anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik dengan sanksi berat ialah, Dimyati Natakusumah (FPPP), Sufmi Dasco Ahmad, Supratman (FPGerindra), Adies Kadir, Ridwan Bae dan Kahar Muzakir (FPGolkar). (iky) foto: denus/parle/hr