MKD Nyatakan Setya Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR

16-12-2015 /

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Surahman Hidayat menyampaikan kabar yang mengejutkan banyak pihak. Menjelang keputusan akhir MKD terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto, peserta rapat dikejutkan dengan kedatangan surat yang dibawa oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

 

Surat tersebut berisikan pernyataan pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto. Segera setelah surat tersebut dibacakan oleh Dasco Ahmad, pimpinan sidang segera menyampaikan keputusan rapat MKD. "Sidang MKD atas pengaduan sdr Sudirman Said terhadap Yth. Sdr Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup," kata Surahman dari meja pimpinan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/15).

 

Dalam rapat yang berlangsung terbuka tersebut politisi Fraksi PKS ini juga menyampaikan poin kedua keputusan MKD. "Terhitung sejak Rabu, 16 Desember 2015, sdr Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," tekan dia.

 

Sebelumnya dalam rapat pleno MKD, masing-masing anggota telah menyampaikan pendapat akhirnya. 17 anggota MKD menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik, 10 menyebut sanksi sedang sedangkan 7 orang menyatakan pelanggaran tersebut masuk kategori berat.

 

Dengan keputusan tersebut pihak teradu berarti harus lengser dari jabatannya sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Depan. Sedangkan untuk pilihan sanksi berat, persidangan harus dilanjutkan dengan membentuk Panel Etik yang terdiri dari tiga orang yang berasal dari MKD DPR, dan empat orang dari unsur eksternal DPR yang kredibel.

 

Berikut data 10 anggota MKD yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dengan sanksi sedang; Darizal Basir, Guntur Sasono (Fraksi PD), Risa Mariska (FPDIP), Maman Imanulhaq (FPKB), Viktor Laiskodat (FPNasDem), Prakosa (FPDIP), Sukiman, A Bakri (FPAN), Sarifuddin Sudding (FPHanura), Junimart Girsang (FPDIP) dan Surahman Hidayat (FPKS).

 

Sedangkan anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto telah melanggar kode etik dengan sanksi berat ialah, Dimyati Natakusumah (FPPP), Sufmi Dasco Ahmad, Supratman (FPGerindra), Adies Kadir, Ridwan Bae dan Kahar Muzakir (FPGolkar). (iky) foto: denus/parle/hr

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...